Profil Madrasah

A. Sejarah Berdirinya MTs Negeri Bobotsari
1. Pendahuluan
Pada tahun 1960-an di Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga telah berdiri sekolah lanjutan pertama baik negeri maupun swasta. Namun belum ada sekolah/lembaga pendidikan agama (madrasah). Hal ini karena pada tahun-tahun itu kehidupan beragama kurang berkembang, ditambah waktu itu PKI masih berkuasa sehingga aktivitas keagamaan masyarakat kurang mendapat respond dari pemerintah dan bahkan cenderung dipersulit. Masyarakat waktu itu harus mendapat izin untuk sekedar berkumpul untuk membaca shalawat barzanzi.
Hal ini antara lain yang menjadi keprihatinan dan mendorong beberapa tokoh Nahdlatul Úlama (NU) Kecamatan Bobotsari untuk mengupayakan berdirinya sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang diharapkan nantinya menjadi menjadi wadah pembinaan kader-kader muslim yang berakhlakul karimah.
Keinginan tersebut disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda Ansor Anak Cabang Bobotsari yang juga seorang guru agama Islam barnama Achmad Mushodiq, pada Konverensi Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Bobotsari. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya secara aklamasi, usul dari Ketua GP. Ansor Ancab Bobotsari disetujui, dan sekaligus peserta Konferensi MWCNU Bobotsari menunjuk Sdr. Achmad Mushodiq sebagai Ketua Panitia Pendidikan serta menetapkan nama sekolah/madrasah yang didirikan yaitu Pendidikan Guru Agama Nahdlatul Úlama, yang disingkat PGANU.
Setelah diadakan beberapa persiapan melalui sosialisasi kemada masyakarat muslim, khususnya warga nahdliyin, dilanjutkan dengan pengumpulan dana dan persiapan fasilitas lembaga pendidikannya, akhirnya pada tanggal 1 Agustus 1965 berdirilah PGANU di Bobotsari.
2. Pra Penegrian PGANU
Tahun demi tahun, PGANU Bobotsari berjalan dengan lancar dan kemajuan demi kemajuan semakin dirasakan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Hambatan yang paling dirasakan pada waktu itu adalah minimnya fasilitas dan biaya operasional.
Dukungan masyarakat terhadap PGANU memang cukup baik, demikian juga kemajuan yang dicapai sudah cukup menggembirakan. Namun karena keinginan untuk lebih memajukan lagi lembaga pendidikan agama yang sudah ada, Achmad Mushodiq sebagai kepala sekolah memiliki keinginan untuk mengajukan penegrian bagi PGANU Bobotsari. Akhirnya dengan restu dari MWNU Bobotsari, beliau berangkat ke Semarang untuk menghadap Kepala Jawatan Pendidikan Agama Propinsi Jawa Tengah untuk meminta penjelasan tentang proses penergrian PGA swasta menjadi PGA Negeri.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Jawatan Pendidikan Agama (Japenda) Propinsi Jawa Tengah maka mulailah upaya-upaya untuk penegrian PGANU Bobotsari. Persyaratan yang dibutuhkan waktu itu antara lain:
  • Administari yang menyangkut tentang murid, guru dan karyawan
  • Pernyataan persetujuan dari induk organisasi (MWCNU Bobotari)
  • Rekomendasi dari Inspeksi Pendidikan Agama Kabupaten Purbalingga
  • Rekomendasi dari Bupati/Kepala Daerah Tk II Purbalingga
  • Pernyataan dukungan dari ulama-ulama Kabupaten Purbalingga
Selanjutnya bendel usulan diajukan ke Japenda Prop. Jateng. Setelah Kepala Japenda mengadakan peninjauan secara on the spot, tidak lama kemudian keluarlah rekomendasi persetujuan Kepala Japenda Prop. Jateng.
Usul penegrian selanjutnya diajukan kepada Departemen Agama RI di Jakarta. Proses pengajuan penegrian ke Jakarta ternyata sangat berbelit. Namun dengan ketekunan dan keuletan, akhirnya keluarlah Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 248/1970 tanggal 30 September 1970 tentang Perubahan Status dari PGANU Bobotari menjadi PGAN 4 Tahun Bobotsari.
C. Awal Penegrian
Untuk memimpin PGAN 4 tahun Bobotsari tersebut, Achmad Mushodiq yang pada waktu itu telah menjabat sebagai Penilik Pendidikan Agama Islam, dilimpahkan menjadi Kepala PGAN 4 tahun Bobotsari dengan SK Dirjen Binbaga Islam Nomor B.II/S.D.I/B/298, tanggal 15 Aptil 1971.
Untuk melengkapi tenaga guru, bekerja sama dengan Inspeksi Pendidikan Agama Kab. Purbalingga, maka guru-guru agama yang semula ditugaskan di PGANU Bobotsari diperkenankan mengisi kekosongan guru di PGAN 4 tahun Bobotsari.
Pada tahun-tahun awal penegrian terjadi sedikit masalah terutama dengan pendanaan. Dengan penegrian yang semula diperkirakan akan lebih mudah mendapat suntikan dana dari pemerintah, malah sebaliknya. Departemen Agama tidak memberi apa-apa kecuali tenaga guru. Anggaran rutin dan angaran untuk pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan ternyata tidak ada, sementera dari MWCNU Bobotsari dan masyarakat sendiri sudah tidak ikut mendanai penyelenggaraan pendidikan karena bukan lagi milik NU. Keadaan yang demikian terus berjalan selama PGAN 4 tahun berjalan.
D. Perubahan PGAN 4 Tahun menjadi MTs Negeri
Pada tahun 1978, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 16/1978 tanggal 16 Maret 1978 tentang perubahan status PGAN 4 tahun Bobotsari menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Bobotsari.
Setelah perubahan status menjadi MTs Negeri Bobotsari inilah, pemerintah melalui Departemen Agama mulai mengucurkan dana pendidikan, dari agaran rutin, droping buku-buku paket, fasilitas olah raga dan media pembelaran lainnya (alat peraga). Demikian juga paket-paket pembangunan ruang belajar setahap demi setehap mulai dibangun dengan biaya pemerintah.
Demikian seterusnya MTs Negeri Bobotsari semakin mendapat perhatian dari pemerintah dengan diberikan fasilitas pendidikan yang memadai disamping dukungan dari masyarakat. ***[oleh zaenalkhayat]

Komentar

  1. lumayanlah udah ada wadah buat para temen temen semua yang mau kembali ke MTs Negeri Bobotsari

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN Bobotsari

5 KARAKTER MADRASAH UNGGUL