PROFIL PERPUSTAKAAN MTSN 2 PURBALINGGA
TATA
TERTIB PERPUSTAKAAN
MTs
NEGERI 2 PURBALINGGA
1.
Setiap
pengunjung diwajibkan menunjukkan kartu anggota perpustakaan.
2.
Setiap
pengunjung perpustakaan diminta untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan
kebersihan ruang perpustakaan.
a.
Tidak
membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol dan tindakan lain yang dapat
mengganggu sesama pemakai.
b.
Tidak
makan, minum dalam ruang perpustakaan.
c.
Tidak
diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain kedalam ruang perpustakaan.
d.
Merapikan
kembali kursi yang telah digunakan.
e.
Tidak
diperkenankan membawa keluar buku / bahan pustaka lainnya tanpa seijin petugas.
3.
Sanksi
dapat dikenakan kepada setiap anggota perpustakaan yang tidak mentaati tata
tertib perpustakaan.
4.
Petugas
perpustakaan berhak menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap mengganggu
ketenagan ruang perpustakaan.
5.
Tata
tertib ini berlaku bagi semua pengunjung.
SANKSI
ATAU DENDA
1.
Bagi
anggota yang terlambat mengembalikan buku non mapel pada waktu yang telah
ditentukan akan dikenakan denda Rp 500,- per hari.
2.
Setiap
anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam. Apabila buku yang dipinjam
rusak, maka anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian yang
besarnya ditetapkan oleh kepala perpustakaan.
3.
Apabila
buku atau bahan pustaka yang dipinjam hilang, maka anggota diwajibkan mengganti
senilai harga buku yang hilang, sesuai dengan kebijakan kepala perpustakaan.



Komentar
Posting Komentar